blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo Henki Irawan. Antara

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Kelas II non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo Henki Irawan , Senin (22/3/2021), telah menolak puluhan pemohon paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga nonprosedural selama bulan Januari-Februari 2021 di masa pandemi Covid-19.

“Mereka para pemohon calon TKI nonprosedural yang tanpa rekomendasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) maupun tanpa adanya rekomendasi dari Disnaker,” katanya lagi.

Ia menyebutkan pada bulan Januari 2021 ada 12 orang pemohon yang dilakukan penolakan, kemudian bulan Februari 2021 ada 11 pemohon yang ditolak. Kemudian untuk bulan Maret 2021 belum ada rekapnya, karena masih berjalan.

Baca Juga: Afif Nurhidayat: Akan Digagas Branding “Kopi Wonosobo”

Henki menuturkan, pihaknya melakukan pencegahan ini untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.

“Penolakan permohonan paspor nonprosedural itu untuk menjaga warga negara Indonesia, agar mereka jangan menjadi korban perdagangan orang di luar negeri,” katanya pula.

Dia menyampaikan untuk TKI ini, negara wajib hadir guna melindungi mereka, karena mereka adalah pahlawan devisa.

Baca Juga: Bupati Wonosobo Koordinasi dengan Gubernur Jateng Terkait Penanganan Galian C

Henki mengatakan selama pandemi ini Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo tetap membuka pelayanan dengan menaati protokol kesehatan.

“Selama pandemi ini pemohon paspor dibatasi, kami dijatah kantor wilayah 50 persen dari kuota harian 100 pemohon. Namun dari kuota 50 persen pemohon itu yang datang hanya sekitar 15-30 orang per hari,” katanya pula.

Ant-Claudia