blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Jawa Tengah, Eko Setyawan selaku pengguna anggaran proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Selasa (16/3/2021).

Eko Setyawan menggunakan baju batik warna biru tiba di Kantor Kejari Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal sekira pukul 10.00 diantar supir hanya sampai pintu gerbang kantor. Kemudian Eko memilih jalan kaki sendiri masuk ruang tunggu Kejari melalui pintu belakang.

Saat ditanya terkait pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal apa ada yang disubkan?

“Kalau disubkan, apa tidaknya kan yang tahu yang bersangkutan (rekanan) sama PPKOM. Saya nggak tahu. Kalau kaya leveransir, itu bisa dari mana saja,” kata Eko Setyawan sebelum pemeriksaan.

Lebih lanjut Eko mengaku, untuk membuka seng penutup Alun-alun dirinya belum tahu kapan akan dibuka. “Saya menunggu perintah saja. Ada yang masih belum selesai yakni sabuk yang melingkar. Dan untuk revitalisasi tahap II, dianggarkan pada pagunya sekira Rp 3 miliar,” tutur Eko.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, Kepala Disperkim Kota Tegal Eko Setyawan diperiksa yang kedua kalinya oleh penyidik selama 3 jam dengan dicecar 20 pertanyaan.

Ali Mukhtar menjelaskan, bahwa Eko Setyawan selaku pengguna anggaran tugasnya cuma hanya menerima permohonan pencairan dari PPKOM.

“Jadi kalau masalah basic dia (Eko) tidak tahu persis ya. Yang tahu persis kan PPKOM nya lah sama teknis. Dia hanya menerim permohonan, pencairan per termin, kemudian membuat, menandatangani kwitansi yang dilanjut ke Bakeuda keluar SP2D, masuk ke Bank Jateng, berikutnya masuk ke rekening rekanan,” ungkap Ali Mukhtar.

“Secara Marko Eko tidak tahu persis tapi kalau setiap pencairan saat ditanya Eko cek ke lapangan. Secara keuangan Eko harus mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan,” pungkas Ali Mukhtar.

Kasus dugaan korupsi pada obyek proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Kejari telah memeriksa 9 orang.

Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal,  dengan anggaran APBD ll Kota Tegal sebesar Rp 9.494.006.405,98. Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp 10.572.785.462 dengan nilai pagu awal sebear Rp 10.600.000.000.

Nino Moebi