Menurut Hartopo, peniadaan Dandangan dilakukan atas pertimbangan sulitnya menghindari kerumunan.
Menurutnya, Pemkab bisa saja melakukan penataan pedagang sesuai dengan protokol kesehatan.
Hanya saja, yang sulit diantisipasi adalah kerumunan pengunjung yang akan memadati area Dandangan.
“Untuk penataan pedagang mungkin bisa dilakukan. Tapi untuk membatasi pengunjung, nampaknya sulit dijalankan,”tandasnya.
Peniadaan Dandangan kali ini merupakan kedua kalinya sejak pandemi Covid-19 terjadi. Tahun lalu, Dandangan juga ditiadakan saat pandemi mulai melanda Indonesia.
Baca juga: Petani Kudus Sambat Harga Gabah Remuk