blank
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama Bersama Kasat Reskrim gelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora. Foto: ist

BLORA (SUARABARU.ID) –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AS (18), seorang pemuda warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diduga

mengedarkan uang palsu, Kamis, 11 Februari 2021 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH, MH, Kasubbag Humas AKP H SoeparlanSH, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, serta Kanit Reskrim Ipda Suhari saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (16/03/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban, AA  (18) seorang pelajar asal desa Sukorejo kecamatan Tunjungan Blora pada Kamis, (11/02/2021) lalu.

Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli Hand phone dari korban dengan cara pembayaran dilakukan  cash on delivery (COD).

Kronologi kejadiannya, Rabu, (10/02/2021) sekitar pukul 11.00 korban dihubungi oleh tersangka melalui Nomor Whatsapp menanyakan ponsel milik korban yang dijual dan diposting di grup media sosial facebook.

Terjadi tawar-menawar harga dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

blank
Tersangka  di gelandang untuk gelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora. Foto: ist

Minta Pembayaran COD

Tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di Jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro turut Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis, (11/02/2021) sekitar pukul 21.50 Wib.

Keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar hand phone ternyata uang palsu.

Pelapor mencoba untuk menghubungi nomor ponsel pelaku, namun nomornya sudah diblokir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah :

Tiga lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri kmm nku128512., lima lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri kmm YLA014146.

sembilan lembar uang kertas pecahan Rp 50.000- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri kmm AKF675754.

Kemudian lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri kmm FMF858598., satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY, berikut STNK. Juga dua lembar amplop warna coklat bungkus paket JNE yang telah disobek, satu buah ponsel merk Samsung.

Ketika ditanya Kapolres Blora, AS mengaku baru pertama kali melakukan modus pembayaran dengan uang palsu. “Baru sekali ini pak, buat bayar handphone,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kudnadi-wied