KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar seleksi Dewan Pengawas untuk tiga Perusda yakni PDAM, dan PD Bank Pasar. Hanya saja, sepinya pendaftar membuat Pemkab harus memperpanjang masa pendaftaran peserta.
Perpanjangan masa pendaftaran anggota Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 539/675/05.00/2021 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus dan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kudus dari Unsur ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Surat tersebut menyebutkan masa pendaftaran yang semula ditetapkan antara 17-5 Maret 2021 diperpanjang sampai 23 Maret 2021.
Selain Dewan Pengawas di PDAM dan PD Bank Pasar, perpanjangan masa pendaftaran juga berlaku untuk seleksi Komisaris PD BPR BKK. Untuk posisi tersebut, masa pendaftaran juga diperpanjang dengan batas waktu yang sama .
Plt AsistenBupati Bidang Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran ini dikarenakan minimnya jumlah peserta yang mendaftar. Terutama untuk posisi Dewan Pengawas PD Bank Pasar, dan Komisaris BPR BKK.
“Untuk Dewan Pengawas PDAM, sudah ada tiga pendaftar. Tapi untuk Dewas PD Bank Pasar baru ada dua pendaftar dan untuk Komisaris BPR BKK hanya ada satu pendaftar,”kata Agung, Jumat (12/3).
Agung mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan seleksi ini ke semua OPD. Hanya saja, sampai saat ini jumlah peminatnya masih minim.
Baca juga: Setelah Direktur Percetakan, Giliran Hartopo Pecat Dirut PDAM