Sesuai Regulasi

Lebih lanjut, kata Agung, penambahan jabatan Dewan Pengawas di Perusda PDAM dan BPR BKK telah sesuai regulasi. Dalam ketentuan yang ada, jumlah anggota Dewan Pengawas Perusda maksimal sebanyak jumlah Direksi yang ada.

Dan dalam regulasi, disebutkan selain dari unsur masyarakat umum, anggota Dewas Perusda juga harus dari kalangan ASN.

“Untuk PDAM dan Bank Pasar, saat ini masing-masing sudah memiliki satu anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat umum. Lha seleksi ini kami gelar khusus untuk unsur ASN,”tandasnya.

Sedangkan untuk Komisaris BPR BKK, kata Agung, Pemkab hanya bertugas menyeleksi secara administrasi. Proses seleksi selanjutnya dilakukan Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas BPR BKK.

Tm-Ab

Baca juga: Tak Hanya Pecat Direktur, DPRD Minta Hartopo Bubarkan Perusda Merugi