KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Tekad Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit senilai sekitar Rp 13 Miliar di PD BPR BKK Kebumen, dibuktikan.
Selasa (9/3) ini Kejari Kebumen secara resmi menetapkaan satu tersangka lagi, berinisial AF (57), mantan kepala dinas di Pemkab Kebumen. Bahkan Kejari juga telah menahan AF di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen) selama 20 hari ke depan.
AF dalam kasus ini diketahui sebagai Dewan Pengawas di PD BPR BKK Kebumen pada 2011 lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya yang telah ditahan Kejari Kebumen atas nama Giyatmo, swasta, dan Kasimin, direktur bagian pemasarandi PD BPR BKK Kebumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Slamet Riyanto saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka AF diawali dari penyidikan lebih lanjut setelah Tim Kejaksaan menetapkan tersangka Giyatmo dan tersangka Kasimin pada 19 Februari 2021.
“Penetapan tersangka terhadap AF dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,”ungkapnya, Selasa 9/3.
Lebih lanjut Kajari menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan tetap dengan memperhatikan ketentuan KUHAP dan juga protokol kesehatan. Tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum, lalu dilakukan tes kesehatan dan juga rapid tes antigen.
Seperti diketahui, sebelumnya dua orang tersangka atas nama Giyatmo dan Kasimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen.
Dalam kasus ini, tersangka Giyatmo, swasta di Kebumen selaku nasabah atau kreditor, sedangkan Kasimin merupakan direktur marketing Bank BPR BKK Kebumen. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas II B Kebumen sejak Jumat 19 Februari 2021 lalu.
Bahkan pada hari Senin 22 Februari 2021, Tim Penyidik Kejari Kebumen juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pusat BPR BKK Kebumen. Dari Penggeledahan itu Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penipun dan Pencucian Uang
Pada 2015 lalu, Kejari Kebumen juga pernah mengusut dengan tersangka yang sama, Giyatmo. Namun pada saat itu Giyatmo bersama tersangka lain disangka melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari hasil pinjaman kredit usaha ke bank milik BUMD Kebumen ini pada tahun 2011 lalu, dengan nilai sebesar Rp13,8 miliar.
Giyatmo pun sudah divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. Dia dinyatakan bebas pada 2018 lalu. Namun, setelah lama tak terdengar, kasus di BPR BKK Kebumen muncul kembali.
Giyatmo kali ini ditetapkan sebagai tersangka bukan kaitannya dengan penipuan dan pencucian uang, melainkan tindak pidana korupsi. Karena dalam proses peminjaman kredit usaha sampai tahap pengembalian, diduga ada uang negara yang dirugikan sekitar Rp 8,7 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen itu Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Dari proses pencarian kredit usaha, Jaksa melihat ada sesuatu yang ganjal dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini pihak Kejari Kebumen masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini sehingga proses penyelidikan dan pengumpulan data serta barangbukti lain masih terus dilakukan. Bahkan saksi yang diperiksa sudah sekitar 30 orang.
Dari perbuatan ini para tersangka terancam melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan denda uang.
Komper Wardopo