KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kebumen, Jumat (5/3). Salah satunya yakni Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Yang menarik, sasaran Perda Bantuan Hukum yang merupakan inisiatif DPRD Kebumen itu warga kurang mampu alias warga miskin. Dengan demikian warga yang sedang menghadapi masalah hukum kini bisa diberikan bantuan hukum oleh Pemkab.
Pengesahan Perda dilakukan dalam acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, dihadiri Bupati Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih,serta Sekda Ahmad Ujang Sugiono.
Sebelumnya enam fraksi di DPRD Kebumen telah menyampaikan kata akhir fraksi dan semuanya mendukung empat Raperda Inisiatif Dewan itu disahkan karena memiliki urgensi dengan kondisi Kabupaten Kebumen.
Bupati Arif Sugiyanto mengatakan, dengan Perda ini Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum. Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara dan pendampingan hukum.
“Tak jarang masyarakat bawah terabaikan rasa keadilannya. Karena itu pemerintah harus harus hadir, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan,”ujarnya.
PenanggulanganTuberkulosis
Adapun tiga Perda lainya yaitu Perda Penanggulangan Tuberkulosis. Perda ini dinilai sangat membantu bagi pemerintah untuk melakukan respons cepat terhadap penanganan tuberkulosis. Terlebih di Kebumen penderita penyakit ini masih cukup banyak.
Kemudian Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, di mana Perda iniuntuk mendorong sinergi antara Pemda dengan pihak swasta dan masyarakat agar bisa membangun pariwisata yang lebih modern dan berbasis kearifan lokal. Dengan begitu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Terakhir Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten oleh seluruh perangkat daerah, sesuai tugas dan kewenangannya.
“Saya meminta kepada semua perangkat daerah terkait, agar dapat melaksanakan ketentuan Perda ini sesuai tugas dan kewenangannya,”ucap Bupati.
Bupati Arif Sugiyanto menyambut baik disahkannya empat Perda tersebut. Menurutnya empat Perda itu sangat dibutuhkan pemerintah sebagai payung hukum dalam menjalankan sebuah program. Di sisi lain perda ini jangan sampai membebani masyarakat namun justru untuk kemaslahatan masyarakat.
Ketua DPRD Kebumen Sarimun menjelaskan, disahkannya empat Perda ini merupakan insiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Pansus. Selain itu juga telah dilakukan persetujuan oleh semua fraksi untuk disahkan menjadi Perda.
‘’ Sebelum disahkan Perda ini sudah di sepakati dan mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi,’’ujar Sarimun.
Komper Wardopo