SLAWI (SUARABARU.ID) – Upaya mendorong pemulihan ekonomi darah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kembali bersinergi mewujudkan implementasi percepatan akses keuangan daerah di ranah pemulihan ekonomi nasional.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa) yang diresmikan Bupati Tegal Umi Azizah di Gedung Amangkurat Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Rabu.(3/3/2021).
“KURDa merupakan hasil pengejawantahan dan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan kebutuhan UMKM dalam hal permodalan. Dengan terbukanya akses permodalan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat bangkit dari keterpurukan pandemi serta perlahan-lahan mengurangi kecenderungan meminjam dari entitas kredit informal atau ilegal,” kata Umi Azizah.
Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap implementasi KURDa. “KURDa Kabupaten Tegal merupakan program inisiatif dan pionir pengembangan UMKM pertama di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan yang mempergunakan penyertaan modal kepada BPR sebagai sumber pendanaan. Untuk itu, hal ini dapat pula menjadi role model bagi Pemerintah Daerah lain untuk ambil bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ludy.
KURDa bersumber dari penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar yang ditempatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal selaku pemegang saham tunggal kepada PT BPR Tegal Gotong Royong (Perseroda).
Penyaluran Selektif
Direktur Utama PT BPR Tegal Gotong Royong (Perseroda) Ahmad Effendi ZN mengungkapkan komitmennya dalam mengelola penyertaan modal tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran.
“BPR sebagai lembaga intermediasi bertanggungjawab atas penyertaan modal pemerintah, penghimpunan dana pihak ketiga serta penyalurannya kepada masyarakat. Untuk itu, KURDa akan disalurkan secara selektif kepada para pelaku UMKM dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Syarat dan ketentuan produk KURDa sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi PT BPR Tegal Gotong Royong (Perseroda) Nomor 120/KEP.DIR/B.TGR/II/2021 memiliki beberapa kriteria yakni debitur adalah pelaku UMKM yang berdomisili dan menjalankan usaha di Kabupaten Tegal. Plafon kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta, suku bunga sebesar 6 persen per tahun anuitas, dan jangka waktu mencapai 36 bulan.
Dengan penerapan skema KURDa tersebut diharapkan dapat memantik semangat UMKM untuk meningkatkan daya jualnya. Stabilitas usaha dan konsistensi kualitas produk para pelaku UMKM akan menjadi tujuan selanjutnya dalam upaya menggerakan kembali roda perekonomian Kabupaten Tegal. Untuk itu, dibutuhan adanya pendampingan secara berkelanjutan kepada para pelaku UMKM.
Wacana pembentukan UMKM Center sebagai salah satu wadah pendampingan diungkapkan oleh Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto.
“Akses permodalan telah terbuka lebar bagi para pelaku UMKM, isu selanjutnya adalah bagaimana membangun ekosistem dan kelangsungan usaha ini agar terus berjalan. Hal ini menjadi concern kami selanjutnya untuk membentuk UMKM Center sebagai pusat inkubasi bisnis dan layanan pengembangan usaha di era digital,” papar Ludy.
Nino Moebi