blank
Pelaku pencurian sepeda motor ketika dimintai keterangan di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang residivis yang kedua tanganya penuh tato, berinisial JN (37), warga Sendangsari Garung Wonosobo, terpaksa diciduk aparat kepolisian karena terbukti mencuri sepeda motor milik warga.

Pelaku mengaku mensikat sepeda motor di Kaliasem Gondang Watumalang Wonosobo, pada Sabtu (24/1) lalu. Saat itu sepeda motor milik korban tengah diparkir di depan rumah mertuanya.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (3/3), mengungkapkan sekitar jam 18.30 WIB sepeda motor korban masih ada di depan rumah.

“Tapi saat keluar rumah kurang lebih pukul 23.30 WIB, sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat. Korban kala itu berada di dalam rumah tiduran sambil bermain handphone (HP),” terangnya.

Korban mengaku kaget karena sepeda motor Honda Verza warna hitam bernopol AA-4993-WP telah raib. Sementara motor lain yang diparkir di sebelah sepeda motor kepunyaanya, tidak ikut disikat pelaku.

“Tak lama, korban langsung menginformasikan atas kehilangan sepeda motor itu. Memosting di facebook tapi motor tetap tidak ketemu. Korban lalu melapor kejadian tersebut ke Polres Wonosobo,” ungkapnya.

Lengan Terluka

blank
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT ketika memberikan keterangan pers di Mapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Mendapat laporan ada warga kehilangan sepeda motor, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus agar pelaku segera diketahui serta tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Muhammad Zazid SH MH menambahkan berdasar informasi yang didapat, polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil meringkus di rumahnya.

“Namun saat akan ditangkap petugas, pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela. Kala mau melompat, tangan kiri robek karena tertusuk pecahan kaca jendela yang pecah. Lengan tangan kiri atas siku pun berdarah,” paparnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD KRT Soetjonegoro untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka ringan, JN lalu digiring ke sel di Mapolres Wonosobo. Dia mengaku mencuri sepeda motor bersama rekannya.

“Sepeda motor dicuri dengan kunci “T”. JN yang kebagian mengamati lingkungan sekitar. Sedang temannya yang memasukan kunci “T” lalu membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” terang dia.

Teman JN, berinisial BD, kini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Muharno Zarka