blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) Pengendara Moge yang menerobos batas Ring Satu dan sempat dilumpuhkan dengan cara ditendang oleh Paspampres, akhirnya dikenai pasal 283 oleh Polda Metro Jaya.

Di dalam pasal tersebut selain denda juga ada ancaman kurungan penjara bagi pengendara.

“Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2/2021).

Menurut Fahri, penilangan tersebut terkait aturan lalu lintas dan mengendarai motor secara tidak wajar.

“Kami melihat ada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti teknis dan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena kan tadi terlihat ada yang standing juga,” sebut Fahri.

Fahri juga mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan rute perjalanan sekelompok pengendara moge tersebut.

Mulai dari titik temu hingga sampai di TKP yang menjadi titik akhir perjalanan saat itu.

“Kita peroleh dari titik kumpul mereka berangkat sampai peristiwa sudah terekam di medsos sudah terlihat,” tandas Fahri.

Sementara itu, Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Letkol Inf Wisnu Herlambang menyebut, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan ketika sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar Kantor Wakil Presiden.

“Benar, anggota paspampres kan sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu kan ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu kantor Wapres,” tutur Wisnu.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara Moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Mereka juga dituding tak mau diberhentikan dan melakukan perbuatannya itu berulang-ulang.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi Moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman. Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara Moge termasuk tindakan ringan.

“Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam,” pungkas Wisnu.