blank
Kedua pelaku saat dimintai keterangan polisi.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Mengaku sebagai anggota Polsek Tugu Semarang, dua lelaki warga Semarang berhasil diamankan anggota Polres Kendal beserta barang bukti dari hasil kejahatannya.

 

Dua lelaki itu masing- masing Muhamad Ashari(32) alias Heri, Warga  Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Semarang dan Ade Hidayat Pranidana(24) alias Kopet Warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu, Semarang.

 

Dua lelaki tersebut, diamankan anggota Polres Kendal, karena diduga meminta handphone dan kalung emas milik korban bernama Nasrul Hendriawan(14) Warga Jalan         Karangnongko RT 05 RW 10 Kelurahan Wononosari Kecamatan Ngaliyan Semarang dan Andrey Wahyu Septiawan(17) Dukuh Kedung Pucung RT 02 RW 05 Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kendal.

 

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB korban berada di lokasi Pelabuhan Kendal masuk Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu, untuk menonton trek-trekan.

 

Karena  cuaca  hujan, korban  berteduh  di  sebuah  warung  kosong  di  pinggir Jalan Pelabuhan Kendal. Tak selang beberapa lama, datang  kedua pelaku dengan berboncengan sepeda motor dan ikut  berteduh di warung  tenda tersebut.

 

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Tugu Semarang yang akan melakukan penggerebekan trek-trekan  tersebut serta  menuduh korban akan melakukan trek-trekan. Dengan dalih seperti itu, kemudian kedua pelaku meminta hand phone dan kalung emas milik korban untuk diperiksa dengan nada mengancam.

 

“Kalau tidak nuruti saya, kamu akan saya tembak,”kata  Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Senin(01/02/2021).

 

Menurut Kapolres, karena ancaman itu, korban takut sehingga menyerahkan barang miliknya. Setelah itu, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya.

 

“Setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwungu, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mereka masing- masing beserta barang bukti yang masih dibawa oleh salah satu pelaku,”ujar Kapolres.

 

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun hukuman penjara.

 

Sementara, salah satu pelaku bernama Muhamad Ashari, saat dimintai keterangan polisi, dirinya mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari –hari.

 

“Saya sudah lama tidak bekerja pak. Sehingga tidak mempunyai uang”katanya. Sp-mm