LLDIKTI VI : Puluhan PT Terkategori Tidak Sehat dan Belum Terakreditasi
Caption : Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. M Zainuri (kiri), dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI, Dr. Lukman ST, memberikan keterangan saat evaluasi kinerja perguruan tinggi swasta di Jateng, Kamis (25/2/2021). foto:dok/ist.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah ditutup, merger, dan alih bentuk dengan dasar berbagai faktor. Hal tersebut terungkap dalam evaluasi kinerja perguruan tinggi swasta di Jateng yang diadakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI, Kamis (25/2/2021).

 

Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. M. Zainuri, dalam paparannya menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi (PT) di Jateng sampai tanggal 25 Februari 2021 berjumlah 246 Perguruan Tinggi, dengan rincian untuk Universitas ada 56 PT, Institut 6 PT; Sekolah Tinggi 87 PT, Akademi 63 PT, Politeknik 27 PT, dan Akademi Komunitas 6 PT.

 

Dari status akreditasi sesuai data dashboard-lldikti6.kemdikbud.go.id/index.php, PT di Jateng yang sudah terakreditasi A ada 5 PT, akreditasi B ada 83 PT, Akreditasi C ada 46 PT, Baik Sekali ada 2 PT, Baik ada 21 PT, dan belum terakreditasi 89 PT.

 

“Berdasarkan data tersebut dapat disampaikan bahwa 37,9 persen PT di Jateng dalam kondisi tidak sehat, sehingga dalam waktu dekat LLDIKTI Wilayah VI akan mengusulkan pencabutan izin operasionalnya sejumlah 20 perguruan tinggi, menyusul 5 perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya pada tahun 2020,” katanya.

 

Menurut Prof. Zain, faktor – faktor yang mendasari perguruan tinggi untuk bisa berjalan sehat yaitu kelembagaan, sarana prasarana dan sumber daya manusia, disamping aspek lain yang harus diikuti dalam ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan sembilan instrumen penting dalam akreditasi perguruan tinggi.

 

“Berdasarkan kondisi tersebut, LLDIKTI Wilayah VI saat ini telah membentuk tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi, untuk melakukan evaluasi kinerja akademik khususnya bagi 89 Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi,” katanya.

 

Tim akan melakukan evaluasi dan pendampingan sehingga bisa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, apabila tidak sesuai, maka perguruan tinggi yang bermasalah direkomendasikan untuk dilakukan penggabungan (merger) atau diusulkan untuk Pencabutan Izin Operasionalnya.

 

“Hal ini dilaksanakan agar supaya mahasiswa yang sudah terdaftar dapat segera diselamatkan, mengingat berbagai lapangan pekerjaan saat ini mempersyaratkan status akreditasi perguruan tinggi dari pelamar pekerjaan,” kata Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI, Dr. Lukman ST.

 

Menurut Lukman, kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

 

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, menyampaikan bahwa perguruan tinggi di Indonesia yang lebih dari 4.600, dengan 8 juta Mahasiwa dinilai terlalu banyak mengingat negara besar seperti Amerika dan China PTnya sedikit tapi dapat menampung mahasiswa lebih banyak.

 

Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan di Indonesia, secara regulasi, diupayakan Jumlah PT lebih sedikit, namun berkualitas, sehingga dapat menampung dan melakukan proses pembelajaran kepada mahasiswa lebih baik, daripada jumlah PT yang banyak, namun dalam kondisi tidak sehat, dan berdampak pada mahasiswa, baik secara kualitas, keberlangsungan studinya, serta pasca kelulusannya.