blank
Petugas mendatangi sebuah tempat karaoke yang nekat buka di tengah PPKM skala mikro. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Personel Sat Sabhara dan Satlantas Polres Grobogan melakukan operasi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (22/2/2021) malam.

Sasaran dalam kegiatan operasi tersebut yaitu, angkringan atau pedagang kaki lima yang masih operasional hingga lewat jam batas yang berlaku. Sebelum berangkat, para personel melakukan apel yang dipimpin KBO Satlantas, Iptu Candra Bayu Septi, di halaman Mapolres Grobogan.

Usai apel, para personel gabungan yang mayoritas mengendarai sepeda motor langsung menuju ke angkringan atau warung makan yang disinyalir masih beroperasi di atas jam yang ada dalam peraturan PPKM Skala Mikro.

Setelah berkeliling di sepanjang Kota Purwodadi, petugas mendapati beberapa warung yang masih buka. Warung tersebut antara lain di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Gajahmada Kota Purwodadi serta bunderan Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Petugas langsung meminta kepada para pengunjung warung agar segera pulang. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pemilik warung agar selama PPKM skala mikro ini masih berjalan, warung ditutup pada jam batas operasional yang sesuai SE Bupati Grobogan.

Iptu Candra meminta semua yang berada di warung tersebut agar segera pulang. Kepada kemudian mengimbau pemilik warung agar beroperasi sampai waktu yang ditentukan dalam SE Bupati penerapan PPKM skala mikro.

blank
Pemilik angkringan diberikan imbauan terkait jam operasional buka warung. Foto : hana eswe.

“Yaitu tutup pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Iptu Candra Selasa (23/2/2021) pagi tadi.

Razia Tempat Karaoke

Di tengah-tengah giat mendisiplinkan masyarakat, petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tempat karaoke yang nekat buka. Padahal, sesuai dengan surat edaran yang berlaku, tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dilarang buka selama PPKM berlangsung.

Dengan adanya informasi masyarakat, petugas langsung menuju ke tempat-tempat karaoke tersebut. Ada beberapa tempat karaoke yang didatangi, yaitu di daerah Jalan Ahmad Yani dan di sana aparat meminta para pengunjung segera membubarkan diri. Kemudian, untuk warga yang ketahuan tidak menggunakan maskernya, petugas mengimbau agar segera mengenakannya kembali.

“Kemudian, kami juga mendatangi café dan tempat karaoke di daerah Jalan Gajahmada Purwodadi. Namun, kami mendapati tempat hiburan tersebut terkunci dari dalam,” jelas Iptu Candra.

Pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha warung agar membuka warungnya sampai jam batas yang diberlakukan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Grobogan selama masa PPKM skala mikro ini.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada warga agar jangan abai terhadap penggunaan masker sebagai bentuk patuh terhadap protokol kesehatan.
Hana Eswe-wied