KOTA MAGELANG (SUARABARU.ID) – Papan reklame belum berizin yang dibangun di Taman Tanggul Kali Kota, Jalan A Yani, sudah dibongkar oleh pemiliknya.
Keberadaan papan reklame berukuran cukup besar itu menimbulkan protes dari para peduli keindahan kota.
‘’Jumat (19/2) sudah saya panggil dan saya minta diturunkan. Esoknya sudah bersih,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Senin (22/2).
Dia menerangkan, ketika dipanggil pemilik papan reklame itu mengaku sudah mengajukan izin. ‘’Saya konfirmasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ternyata belum diterbitkan izin. Tahapannya baru pengajuan izin, belum proses tim teknis,’’ tegasnya.
Koordinator Komunitas Kota Toea Magelang (KTM) Bagus Priyana mengaku salut kepada Pemkot Magelang khusus Satpol PP, yang langsung menindaklanjuti keluhan warga tersebut baik melalui medsos maupun telepon langsung
Menurutnya, secara estetika baliho tidak layak dipasang di tempat itu. Mengingat posisinya berada di Taman Tanggul Kali Kota sehingga mengganggu pandangan mata.
‘’Termasuk mengganggu orang yang akan membaca tulisan ‘Magelang Kota Sejuta Bunga’ yang dipasang di saluran irigasi Tanggul Kali Kota yang merupakan bangunan peninggalan Belanda,’’ tuturnya.
Terkait itu, Bagus meminta DPMPTSP yang menangani perizinan harus lebih ketat, cermat dan melakukan kontrol terhadap pemilik atau pengelola papan reklame/baliho agar tidak sembarangan memasang papan reklame di Kota Magelang.
Karena ada wilayah yang memang dilarang dipasang reklame, karena mengganggu keindahan kota.
Penulis : prokompin/kotamgl
Editor : Doddy Ardjono