blank
Rokok ilegal hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.

“Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Adapun potensi kerugian negaranya, kata dia, mencapai Rp300,30 juta dari total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp456,96 juta.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas tersebut, di antaranya bermerek “ABS Bold” dan merek “Hima Black”. Kedua merk tersebut dilekati pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).