Jika ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau, disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.

Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.

Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus. Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM.

Ant-Tm

Baca Juga: 

PMK 206/2020, Buruh Rokok Bisa Nikmati  BLT dari DBH CHT

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Blora