Penggerebekan rumah yang menyimpan rokok ilegal pada Kamis (18/2), kata dia, berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari yang sama.

Lantas, petugas juga memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial “S” dan “M” yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun masa pandemi Covid-19, tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara ilegal karena akan ditindak tanpa ada kompromi.