blank
KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus korupsi cukup berat dalam pembuktian sehingga perlu pendalaman dalam setiap fakta yang ada. “Saya apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Tegal untuk mengungkap kasus KKN di Kota Tegal. Kejaksaan harus kerja keras dan sungguh-sungguh dalam penyidikan jangan hanya show of force,” kata Direktur Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal, Dr Hamidah Abdurrachman, Sabtu (20/2/2021).

Dua kasus yakni revitalisasi Alun-alun dan Penyelewengan Dana Penanganan Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM Tahun 2020 sebesar Rp 500 juta lebih yang saat ini statusnya dinaikan menjadi penyidikan.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, dua-duanya mengagetkan, khususnya terkait Covid-19. Di saat banyak warga Kota Tegal menjadi korban, dana untuk warga masyarakat di selewengkan. Meskipun baru dugaan namun sangat memprihatinkan.

“Saya merasa sedih kalau kasus ini benar-benar terjadi karena sejarah Kota Tegal sebelumnya. Semoga Kejaksaan serius untuk membuktikan kasus ini, di sisi proses hukum tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Hamidah.

Lebih lanjut Hamidah mengatakan, melihat kenaikan angka Covid di Kota Tegal sudah menyentuh angka 2.000 ini menunjukkan upaya penanggulangan Covid-19 belum maksimal.

Kota Tegal juga belum punya laboratarium PCR sehingga penanganan pasien seringkali mengalami hambatan karena harus menunggu hasil test. Kalau saja pemerintah peduli tentu upaya untuk terus meningkatkan penanganan Covid harus jadi prioritas. “Soal pendanaan misalnya harus benar-benar mendapat perhatian. Kebijakan pemerintah harus ditujukan untuk penyelamatan warga,” tutup Hamidah.

Sebelumnya diberitakan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Tegal, telah menyelidiki empat proyek yang diduga masuk dalam Tipikor yakni proyek Taman Pancasila, pagar tembok GOR Tegal Selatan, revitalisasi Alun-alun dan penyelewengan dana Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Tahun 2020.

Dari empat proyek yang sudah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tegal, hanya dua yang dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan. Dua diantaranya yakni revitalisasi Alun-alun dan Penyelewengan Dana Penanganan Covid 19 yang bersumber dari CSR PDAM Tahun 2020 sebesar Rp 500 juta lebih.///

Nino Moebi