Menurut Hartopo, Pemkab sudah melakukan pembicaraan dengan para PKL dan mereka sudah sepakat dengan kebijakan tersebut.
“Mereka ikut aturan pemerintah, nanti ditata yang baik, masih di kota juga lokasinya, biar dilihatnya enak, tidak banyak parkir yang bertebaran,” jelas dia.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan draft Peraturan Bupati terkait zonasi PKL sudah rampung dan segera diproses. Apabila telah selesai, aturan tersebut akan segera disosialisasikan.
Dalam rancangan Perbup tersebut, Alun-akan menjadi zona merah alias tempat terlarang bagi PKL untuk berjualan. Beberapa tempat lain yang juga terlarang adalah depan GOR Bung Karno, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
“Tempat-tempat tersebut harus bersih dari PKL,”katanya.