blank
Waka Polresta Surakarta  AKBP Deny Heryanto (dua dari kanan) didampingi Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain tengah menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka dalam pers conference yang berlangsung,Kamis (18/2) (Bagus Adji )

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kasus penyalahgunaan narkotika di Surakarta berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.

Menyusul ditangkapnya 11 tersangka dan satu diantaranya perempuan berikut barang bukti  sabu seberat 31,91 gram . Tersangka dijerat dengan UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Sebanyak delapan kasus penyalagunaan narkoba dengan 11 tersangka, diungkap dalam kurun waktu dua minggu. Dari mereka yang ditangkap tercatat dua diantaranya berstatus residivis dan sedang menjalani asimilasi,” terang Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain, di Mapolresta setempat, Kamis (18/2)

Mereka yang ditangkap terkait kepemilikan/ penggunaan sabu , lanjut  AKBP Deny Heryanto, sebanyak delapan tersangka berasal dari Solo dan tiga orang lainnya dari wilayah Kab.

Sukoharjo. Tersangka berada pada usia produktif ada yang berstatus pengguna atupun pengedar.Dari pemeriksaan diketahui, para tersangka mendapatkan Sabu dari luar daerah.

Dengan tertangkapnya para tersangka , kini kasusnya tengah dikemangkan guna mengetahui  bandar narkoba yang bertindak sebagai pemasok.

Kepada tersangka dituding melakukan pelanggaran pasal 114 ayat (1) s subsidair pasal 112 ayat ( 1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dibutuhkan kerja keras Sat Narkoba dan Polsek jajaran Polresta Surakarta serta bantuan masyarakat agar Solo bebas dari penyakit masyarakat. Karena kita juga mendukung program walikota baru untuk melakukan pembasmian / pemberantasan penyakit masyarakat,” tandas Waka Polresta Surakarta  AKBP Deny Heryanto

Sementara itu Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain, menambahkan, diantara tersangka tercatat dua orang yakni  YH (24) asal Solo   dan RV (26)penduduk Sukoharjo  berstatus residivis.

YH tersangkut dua kali perkara narkoba sedangkan RV menjalani hukuman selama tiga kali. Keduanya baru saja keluar dari Rutan dalam rangka menjalani masa asimilasi. Menyinggung barang bukti Sabu yang disita bervariasi beratnya antara 0,30 gram hingga  10,6 gram.

Modus operandi peredaran dilakukan pembayaran melalui rekening dan Sabu akan diperoleh setelah bandar mengirim WA mengenai lokasi pengambilan.

Bagus Adji