JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi X DPR RI mengakui SKB Tiga Menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah justru memberi kepastian hukum. Dengan SKB itu diharapkan sekolah tidak lagi dapat mewajibkan dan atau memaksa seragam dengan atribut tertentu kepada peserta didik.
‘’Dengan SKB itu, kita jadi punya aturan yang jelas, yang menjawab semua persoalan selama ini. Diktum dalam SKB itu juga harus dibaca utuh, dan tidak dipecah-pecah, sehingga pemahamannya juga utuh dan jelas. Tujuh diktum dalam SKB itu juga tegas, bening, dan tidak perlu menimbulkan multitafsir,’’ jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Redaksi Rabu (17/2).
Menurut Agustina, SKB Tiga Menteri itu juga bukan imbauan, apalagi anjuran, tapi perintah. Sebagai produk dari pemerintahan yang sah, maka perintah dalam SKB Tiga Menteri itu harus dipatuhi. Komisi X DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, lanjut Agustina, juga akan memantau sejauh apa SKB itu diterapkan dan dipatuhi.
‘’SKB Tiga Menteri itu produk pemerintah yang tegas dan jelas, dan turunan langsung dari Pasal 29 UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan itu,’’ terang Agustina.
Lebih lanjut Agustina menegaskan tentang perlunya pemerintah daerah untuk mematuhi SKB Tiga Menteri itu. Dia menyoroti diktum pertama, yang dengan tegas menyatakan bahwa peraturan itu untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah untuk jenjang dasar dan menengah. Sekolah yang memang dibiayai oleh negara dari hasil pendapatan negara.
‘’Jadi, SKB itu menjadi payung hukum bagi bagi sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diperlukan agar sekolah tidak membuat aturan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu kepada siswa.
‘’Jadi SKB itu terang benderang, jelas sekali. Tinggal dipatuhi saja. Dan kami dari Komisi X akan pantau hal itu,’’ tegasnya.***