SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pada Imlek 2021, remisi khusus diberikan kepada 1 narapidana (napi) penganut agama Khong Hu Chu.
Hal itu disampaikam Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman di Semarang, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, pada perayaan Tahun Baru China 2021 atau Imlek 2572 Kongzili ini, ada 1 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus di wilayah Jawa Tengah.
“Saat ini, narapidana yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa,” ujar Meurah.
Dikatakan, sebenarnya penganut agama Khong Hu Chu yang berada di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah berjumlah 19 orang, namun yang telah memenuhi syarat hanya 1 orang
“Remisi tahun ini diberikan kepada 1 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, dari 19 narapidana penganut Khong Hu Chu,” sambungnya.
Disebutkan, pemberian remisi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. “Diantaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas,” tuturnya.
“Sementara syarat administratif, seperti telah ada putusan pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum,” tukasnya.
Dia jelaskan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani pidana dengan baik dengan mengikuti semua ketentuan yang ada
“Diharapkan dengan pemberian remisi khusus Imlek, Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya, sehingga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” pungkas Meureh.
Ning