SEMARANG (SUARABARU.ID) Pembongkaran bangunan warga yang menempati lahan Cebolok 5A dan 5B Semarang, yang harusnya hari ini, Selasa (9/2/2021), pelaksanaannya ditunda, dengan alasan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan oleh Fajar Purwoto, Ka Satpol-PP Kota Semarang kepada suarabaru.id melalui pesan WhatsApp Selasa malam (9/2/2021), saat dikonfirmasi tidak adanya aktifitas pembongkaran di lahan yang berdekatan dengan Masjid agung Jawa Tengah Jl. Gajah Semarang.
“Pembongkaran bangunan di lahan yang ditempati warga Cebolok ditunda karena pertimbangannya adalah kemanusiaan. Tempatnya masih kebanjiran,” ungkap Ka Satpol-PP.
Karena memang, beberapa hari sebelumnya hujan berhari-hari di Kota Semarang, maka beberapa tempat mengalami kebanjiran. Salah satunya adalah di sekitar jalan Gajah Semarang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dijelaskan oleh Fajar Purwoto, bahwa setelah dilakukan penyegelan terhadap bangunan warga yang menempati lahan Cebolok pada Senin (1/2/2021) lalu, kemudian sehari berikutnya telah dilayangkan somasi pembongkaran yang ditujukan kepada warga, agar dilakukan pembongkaran mandiri.
Dan disampaikan pula oleh Ka. Satpol-PP, warga diberikan waktu 7×24 jam sejak somasi pembongkaran dikirimkan oleh Satpol-PP kepada warga, sesuai dengan surat rekomendasi pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh
Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah, ST, MT, agar warga segera melakukan pengosongan lahan selama 7×24 jam, agar tidak dilakukan pembongkaran paksa.
“Pelaksanaan itu, sudah sesuai Perda No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Setelah dilakukan penyegelan, kami buatkan risalah berita acara, kemudian turun surat rekom pembongkaran dari Distaru tertanggal 2 Februari 2021. Ya kira-kira Selasa Minggu depan akan kita laksanakan pembongkaran,” tandas Ka. Satpol-PP.
Fajar berharap, warga yang menempati lahan Cebolok agar segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu, sesuai yang terdapat dalam surat somasi yang telah dikirim kepada warga, yaitu 7×24 jam. Sehingga semua bisa berjalan damai.
“Harapan kami, warga dapat melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Sehingga nantinya, tidak timbul persoalan dan bersinggungan dengan Satpol-PP. Sebab kami hanya melaksanakan penegakan perda,” tegas Fajar menekankan.
Absa