SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang membuka rehabilitasi untuk 180 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang berlangsung di Aula Lapas Semarang.
Rehabilitasi sendiri akan dilakukan di salah satu blok khusus untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi, Lapas Semarang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng akan melakukan pembinaan selama 6 bulan terhadap WBP kasus narkoba yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.
“Tahun 2021 kami melakukan rehabilitasi sosial terhadap 180 WBP kasus narkoba. Selama 6 bulan, mereka akan diberikan berbagai materi baik pembinaan mental spiritual, ketrampilan, permaianan dan lainnya,” ungkap Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi, Rabu (10/2/2021).
Dikatakan, WBP kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi akan diberi materi yang bermanfaat hingga mereka (para pengguna) benar-benar tidak menggunakan barang haram itu lagi.
Menurut Dadi, dari 1000 lebih WBP kasus narkoba yang ada di Lapas Semarang, ada 180 orang yang sudah memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. “Mereka rata-rata pengguna. Mereka sudah menjalani separo masa pidana,” kata Dadi.
“Mereta rata-rata bebas tahun depan. Seĺanjutnya kita akan usulkan asimilasi, Insyaallah awal tahun depan bebas. Itu sifatnya pembekalan bagi mereka yang menjelang bebas,” pungkas Dadi.
Ning