YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan dana bantuan sosial bagi sekitar 2.000 keluarga miskin yang diketahui belum menerima bantuan apa pun dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Minggu, mengatakan bahwa masih ada sekitar 2.000 keluarga yang belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah.
“Data tersebut berasal dari data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) yang kemudian disandingkan dengan data penerima bantuan sosial dari pusat,” katanya.
Sebagaimana pemerintah pusat, ia menjelaskan, pemerintah kota mengalokasikan dana bantuan sosial senilai Rp1,2 juta per keluarga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pemerintah kota menggunakan skema yang berbeda dalam menyalurkan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.
Bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD disalurkan selama enam bulan dengan nilai bantuan yang disalurkan Rp200.000 per bulan per keluarga sedangkan bantuan sosial dari pusat disalurkan selama empat bulan dengan nilai dana yang disalurkan Rp300.000 per bulan per keluarga.
“Total bantuan yang diterima tetap sama, Rp1,2 juta. Kami upayakan sudah bisa didistribusikan mulai Maret,” kata Tri Maryatun.
Ia menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah pusat menyalurkan bantuan melalui program keluarga harapan (PKH), program bantuan sosial sembako, dan program bantuan sosial tunai.
Di Kota Yogyakarta, jumlah penerima bantuan PKH tahun 2021 sebanyak 10.921 keluarga dan jumlah penerima bantuan sosial sembako sebanyak 18.241 keluarga, yang terdiri atas 10.772 keluarga penerima bantuan sembako reguler dan 7.699 keluarga terdampak pandemi COVID-19.
”Kami membuka layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial jika ada masyarakat melihat bahwa bantuan tidak tepat sasaran, ada pungutan liar atau masalah lainnya,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba.
Ia mengatakan, warga yang menyampaikan pengaduan harus melampirkan data nama, KTP, alamat, dan rincian singkat aduan disertai bukti pendukungnya.
Ant/Muha