Fajar Purwoto, Ka. Satpol-PP Kota Semarang. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dalam waktu 7×24 jam sejak dilakukan penyegelan pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, bangunan di lahan Cebolok 5A dan 5B yang belum dibongkar secara mandiri, akan dibongkar paksa oleh Satpol-PP Kota Semarang.

Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebagai surat perintah jalan/penugasan Satpol-PP untuk menjalankan tugas tersebut.

“Sebenarnya, perintah penyegelan kemarin sudah kami terima surat rekomendasinya tanggal 15 Januari 2021 lalu. Tapi karena ada beberapa pertimbangan, maksudnya siapa tahu warga yang sudah menerima tali asih itu beritikad baik untuk melakukan pembongkaran mandiri. Maka kami memberikan kelonggaran hingga Senin kemarin,” jelas Fajar Purwoto, Ka. Satpol-PP Kota Semarang kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).

Surat rekomendasi segel dari Distaru tersebut, lanjut Fajar, sehari setelah dilakukan penyegelan, sesuai surat rekomendasi segel No. 640/0127, yang telah ditanda tangani langsung oleh Plt  Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah, ST, MT, maka pihaknya telah mengirimkan semacam surat somasi kepada warga Cebolok,  untuk segera melakukan pengosongan lahan selama 7×24 jam, agar tidak dilakukan pembongkaran paksa.

“Pelaksanaan itu, sudah sesuai Perda No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Setelah dilakukan penyegelan, kami buatkan risalah berita acara, kemudian turun surat rekom pembongkaran dari Distaru tertanggal 2 Februari 2021. Ya kira-kira Selasa Minggu depan akan kita laksanakan pembongkaran,” tandasnya.

Fajar berharap, warga yang menempati lahan Cebolok agar segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu, sesuai yang terdapat dalam surat somasi yang telah dikirim kepada warga, yaitu 7×24 jam. Sehingga semua bisa berjalan damai.

“Harapan kami, warga dapat melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Sehingga nantinya, tidak timbul persoalan dan bersinggungan dengan Satpol-PP. Sebab kami hanya melaksanakan penegakan perda,” tegas Fajar menekankan.

Terkait instalasi listrik yang masih tersambung di rumah-rumah warga Cebolok, Fajar mengungkapkan bahwa nanti pihaknya akan bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan.

Yang penting harapnya, warga yang sudah menerima tali asih supaya bisa memberikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah.

“Jadi nanti tetap kita bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan, yang penting saya harap warga masyarakat karena sudah menerima taliasih ya berikanlah kepada yang memiliki secara sah tanah di situ,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus lahan Cebolok Semarang, merupakan permasalahan antara warga yang menempati lahan Cebolok dengan pengembang PT Mutiara Arteri Property, melalui kuasa hukumnya masing-masing telah difasilitasi oleh Lurah Sambirejo di kantor Kelurahan Sambirejo, pada 28 Desember 2020 lalu untuk mediasi.

Kemudian mediasi berikutnya, difasilitasi pula oleh Camat Gayamsari pada 7 Januari 2021 di kantor Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Dan yang terakhir oleh Sekda Kota Semarang, namun tetap tidak ada titik temu.

Sehingga puncaknya telah dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP Kota Semarang pada Senin, 1 Februari lalu, hingga menyebabkan bentrok saling dorong antara warga yang menempati lahan Cebolok, yang tidak mau rumahnya disegel,  dengan petugas Satpol-PP yang menjalankan penegakan perda.