blank
Seorang pemuda nekat mencuri montor tamu hotel di Samarinda. Foto: Siberindo.co

SAMARINDA (SUARABARU.ID)– Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pemuda berinsial WI gara-gara mencuri kendaraan bermotor di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Samarinda.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, saat itu pelaku berada di sebuah hotel. Tanpa sengaja melihat seseorang menaruh kunci kendaraannya di salah satu tempat di hotel tersebut.

Kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil motor yang bukan miliknya tersebut.

Pelaku WI sedang menginap di hotel kawasan Jalan Merdeka, Kemudian datang korban yang juga akan menginap di hotel tersebut. Rupanya korban menaruh kunci motor di meja resepsionis hotel lalu meninggalkannya.

Melihat itu, muncul niat pelaku untuk mencuri. ia langsung mengambil kunci motor korban, dan melarikan sepeda motor korban.

“Menyadari motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” jelas Kompol Rengga, Jum’at (29/1/2021).

Pencurian itu terjadi Rabu (6/1/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung memburunya, dan berhasil menciduk WI beserta barang bukti hasil curiannya, di kawasan Jalan Sentosa, Samarinda.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku niat mencuri muncul spontan karena melihat ada kunci motor korban yang tertinggal.

“Pelaku mencuri tidak berencana, dan melakukan aksinya sendirian. Rencananya motor hasil curiannya ini akan ditawarkan dan dijual ke teman-temannya,” imbuhnya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Atas erbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjaar maksimal 4 tahun.

Claudia