TEGAL (SUARABARU.ID) – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mencatat masih ada setidaknya 22 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi syarat mengajar sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017.
Menurut UU Sisdiknas, UU Guru, dan PP Nomor 19 Tahun 2017, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta harus berijazah S1 dan pangkat paling rendah Golongan III/a.
“Kami mencatat masih ada 22 ASN atau guru yang tidak memenuhi syarat mengajar karena dalam SK-nya tercatat pendidikannya hanya SMA dan itu sudah berlangsung selama lebih dari empat tahun,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sefrudin dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penjelasan Tiga Raperda, Rabu (27/1).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Berdasarkan penelusuran Fraksi Partai Gerindra, dengan kesadaran dan biaya sendiri guru-guru tersebut melanjutkan studi dan telah lulus S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), sehingga mengantongi izin. Namun, penyesuaian ijazahnya terhambat karena adanya Perwal dan harus menunggu pangkatnya minimal Golongan II/c.
“Artinya, dengan membiarkan guru-guru tersebut tidak disesuaikan golongannya, sama saja dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundangan. Fraksi Partai Gerindra mendesak agar masalah ini segera diselesaikan,” tegas Sefrudin.
Setelah fraksi-fraksi memberikan Pemandangan Umum, Ketua DPRD Kusnendro meminta wali kota segera menyusun jawaban yang dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (1/2), sesuai jadwal yang telah diagendakan Badan Musyawarah DPRD.
Nino Moebi