blank
Abdul Hamid (Ketua Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi PKB). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pemerintah daerah turut serta bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, termasuk di Jawa Tengah.

Anggota DPRD Jateng, Abdul Hamid mengatakan, saat ini sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. Perda itu diinisiai Komisi E DPRD Jateng.

”Perda ini diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan pemuda. Ke depan Perda ini dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan kepemudaan di Jateng,” ujarnya, usai Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penetapan Perda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Kamis (28/1/2021).

BACA JUGA : Siaga Bencana, Dewan Minta Pemda Perkuat Logistik dan Mitigasi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, keberadaan Perda Kepemudaan ini nanti bisa diaplikasikan dalam membangun potensi pemuda Jateng yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing, agar mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

”Saat ini jumlah pemuda di Jateng tergolong besar, yakni sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,76 persen dari jumlah penduduk Jateng. Jumlah itu akan terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya,” beber Sekretaris DPD KNPI Jateng ini.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Jateng ini, pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan. Karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Jateng Apresiasi Program Jogo Wartawan PWI Jateng

Selain itu ke depannya, Perda ini nanti juga dapat mengatur lebih banyak segmen lagi, khususnya tentang peran kepemudaan di Jateng.

”Selama ini yang selalu banyak terekspos lebih kepada olahraga. Sementara pemudanya terkesan sangat kurang, padahal tantangan pengembangan pemuda saat ini juga cukup dinamis, seperti pentingnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya dalam pengembangan pemuda,” jelasnya.

Lebih lanjut Hamid menyampaikan, dirinya tidak menutup mata, banyak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), belum mempunyai kemadirian dimana masyarakat secara umum ingin melihat eksistensi dan peran OKP dalam kehidupan bermasyarakat. ”Ke depan perlu didorong dan dibangun dalam regulasi di Jateng,” terangnya.

BACA JUGA : Ketua DPRD Jateng Minta Media Tak Segan Berikan Kritik

Seperti diketahui, dalam upaya mendorong pembangunan pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam tiga tahun terakhir ini sudah mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (KLP), yang salah satu indikatornya melihat aspek kebijakan/regulasi kepemudaan.

Hasil dari pengembangan KLP pada 2019, Kabupaten Tegal mewakili Jateng masuk dalam kategori KLP Utama, bersama dengan 20 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini keberhasilan pembangunan pemuda secara Nasional dapat diukur dengan indikator indeks pembangunan pemuda dalam lima dimensi. Yaitu dimensi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja. ”Lalu ada pula dimensi partisipasi dan kepemimpinan serta gender dan diskriminasi,” tukas dia.

Heri Priyono-Riyan