WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi. Pelaku diketahui berinisial AR (38) warga Desa Rejosari, Kecamatan Kepil Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (26/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku ditangkap di area SPBU Mekar Abadi masuk Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran.
“Berawal dari laporan warga, kami menangkap pelaku yang kedapatan membawa 1 ekor trenggiling dalam keadaan mati dan satu kantong plastik yang berisi sisik trenggiling,” katanya saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Jumat (29/1).
Pelaku yang diduga akan menjual satu ekor trenggiling dan satu plastik sisik trenggiling tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Trenggiling yang memiliki nama ilmiah Manis Javanica tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Satwa Dilindungi
“Sesuai Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, trenggiling masuk dalam satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan satu ekor trenggiling dalam keadaan mati yang telah didinginkan dengan berat sekitar 4,5 kg, sisik hewan yang diduga trenggiling seberat 1,5 kilogram.
Juga satu buah tas punggung berwarna hitam, satu buah tas plastik berwarna merah dan satu buah kantong plastik berwarna bening.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, karena diduga telah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tandasnya.
Muharno Zarka