TEGAL (SUARABARU.ID) – Kembali Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengingatkan pentingnya aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) masyarakat Kota Tegal.
Sehari sebelumnya Jumadi mengingatkan hal yang sama kepada masyarakat di Kecamatan Tegal Barat, kali ini Jumadi mengingatkan masyarakat di Kecamatan Margadana saat Sosialisasi Aplikasi Kembang Desa di Aula Kantor Kecamatan Margadana, Selasa (26/1/2021).
Turut hadir dalam sosialisasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Tegal Djoni Witanto, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, dan Camat Margadana Cipto Darsono. “Aplikasi ini sangat berguna untuk berbagai macam keperluan masyarakat Kota Tegal,” kata Jumadi.
Oleh karena itu, Jumadi meminta Lurah, LPMK, dan jajarannya kompak bersama masyarakat untuk berkolaborasi dalam menggunakan layanan Kembang Desa. Jumadi juga menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam mensosialisasikan Kembang Desa ini mengingat masih banyak masyarakat Kota Tegal yang belum memanfaatkan layanan aplikasi ini.
“Kita mau gerak cepat untuk sosialisasi aplikasi ini. Kalau kita mau berurusan sama hukum atau sama apa saja yang ada di sekitar kita dan kita merasa bingung, takut ada apa-apa, kita bisa menggunakan layanan Kembang Desa ini. Kita, Pak PN, Bu Kapolres punya niatan baik agar masyarakat Kota Tegal bisa berkolaborasi,” tutur Jumadi.
“Kita tidak ingin melakukan sesuatu hanya karena biasa-biasa saja tapi tidak ada haslinya. Mending kita melakukannya capek tapi ada hasilnya,” lanjut Jumadi.
Ketua PN Kelas 1A Kota Tegal Djoni Witanto menyampaikan, bahwa hingga saat ini aplikasi Kembang Desa belum tersedia dalam Playstore. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Kembang Desa dapat mengakses melalui website PN Kota Tegal yaitu www.pn-tegal.go.id dengan cara mengetiknya di Google.
“Tidak ada di PlayStore, kalo mau menggunakan harus ke web PN Tegal, nanti disitu tersedia. Muncul di paling atas, tinggal klik langsung ditautkan ke Kembang Desa,” ujar Djoni.
“Semuanya bisa dilakukan di aplikasi Kembang Desa. Aplikasi ini juga menjadi sarana misalkan ada suatu kejadian, langsung saja dilaporkan melalui aplikasi Kembang Desa, nanti petugas kami akan turun membantu, semuanya gratis dan dapat menghindari kita dari pungutan liar,” sambung Djoni.
Selain itu, Djoni juga berharap aplikasi Kembang Desa dapat menjadikan Lurah-Lurah sebagai agen sehingga banyak masyarakat yang kompak dalam menggunakan layanan tersebut. Mengingat menurutnya Kota Tegal sendiri tertinggal dengan Kabupaten Blora dalam penggunaan Kembang Desa.
“Data yang masuk di kami baru 6 orang yang menggunakan, itupun 4 orang menggunakannya untuk riset. Harapan kami baik yang di Provinsi maupun di Mahkamah Agung aplikasi ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak ada kata bahwa hukum itu adalah sesuatu yang ditakutkan, tetapi merupakan hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh kita sebagai warga negara,” ungkap Djoni.
Salah satu peserta sosialisasi, Jaenudin menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam masyarakat terkait penggunaan aplikasi Kembang Desa ini. Diantaranya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai aplikasi ini, kemudian pelayanan Kembang Desa ini berbayar atau tidak, dan mengenai durasi yang dibutuhkan untuk memproses layanan ini.
Kendala yang disampaikan langsung ditanggapi oleh oleh Ketua PN Tegal. “Memang sosialisasi ini masih difokuskan kepada para Lurah & LPMK, harapannya para lurah sudah pada melek IT, sehingga kami tidak kesulitan dalam melayani masyarakat. Pelayanan di Kembang Desa ini gratis, hanya ada PNBP (Penerimaah Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 5 ribu saja, untuk durasinya ketika ada yang masuk hari ini maka hari itu juga kami proses, karena kami selalu memonitor,” pungkas Djoni.
Nino Moebi