blank
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Kapolresta Banyumas menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku saat aksinya saat konferensi pers. Senin (25/1/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng
BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor dan penadahnya. Tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat beraksi di 13 tempat yang berbeda. Hal ini diungkapkan dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Lobby Polresta Banyumas, Senin (25/1/21).
“Kita berhasil mengamankan lima pelaku curanmor yang terdiri atas tiga pelaku utama dan dua penadah yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis,” ungkap Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Kapolresta Banyumas saat konferensi pers.
Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Wangon dua kali, Jatilawang sebanyak enam kali, Patikraja sebanyak satu kali, Cilongok satu kali, dan Rawalo sebanyak dua Kali.
“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu”, jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas menambahkan,  aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021. “Pelaku setelah melakukan aksinya,  dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo, dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.
Kepada pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut Kapolresta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan dengan memasang kunci tambahan serta menghindari parkir dipinggir jalan tanpa pantauan atau pengawasan.
Absa