blank
Kapolsek Slogohimo Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono (kedua dari kiri), memimpin operasi yustisi Gakplin Prokes. Ini dilakukan bersama personel Koramil dan aparat pemerintah desa.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Terjaring karena tidak memakai masker saat operasi yustisi di Kabupaten Wonogiri, dijatuhi sanksi sosial pembinaan wawasan kebangsaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila.

Operasi yustisi digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Ini dilakukan dalam upaya penegakan disiplin (Gakplin) untuk langkah pencegahan dan kiat memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona. Warga yang terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memakai masker, itu dipahami sebagai tindakan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Senin (18/1), Kapolsek Slogohimo Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono, memimpin gelar operasi yustisi Gakplin Prokes penanggulangan Covid-19. Operasi dilaksanakan untuk menjaring warga yang tidak berdisiplin mematuhi Prokes pencegahan Covid-19. Utamanya warga yang beraktivitas di keramaian publik, tapi abai mengenakan masker.

Operasi yustisi melibatkan tiga personel Polsek dan dua anggota Koramil Slogohimo, bersama staf pemerintahan desa. Tujuannya, untuk peningkatan disiplin mematuhi Prokes pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

blank
Operasi yustisi Gakplin Prokes pencegahan wabah virus corona, digelar di bundaran Ibukota Kecamatan Giriwoyo (60 Kilometer arah selatan Ibukota Kabupaten Wonogiri). Dilaksanakan gabungan, oleh jajaran TNI-Polri, aparat kecamatan dan Puskesmas serta relawan siaga bencana.

Bundaran Giriwoyo
Hasilnya, menjaring 10 orang tidak bermasker. Kepada mereka diberikan sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa pembinaan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), yakni menyanyikan Lagu Indonesia Raya, atau mengucapkan Pancasila.

Di hari sama, operasi yustisi Gakplin Prokes pencegahan wabah virus corona, juga digelar di bundaran Ibukota Kecamatan Giriwoyo (60 Kilometer arah selatan Ibukota Kabupaten Wonogiri). Menurunkan masing-masing tiga personel Polsek dan anggota Koramil Giriwoyo, bersama masing-masing dua aparat dari Kantor Kecamatan dan dari Puskesmas Giriwoyo, serta melibatkan seorang relawan siaga bencana Kecamatan Giriwoyo.

Hasilnya, menjaring dua warga yang abai mengenakan masker. Kepadanya diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi pembinaan Wasbang. Juga diberikan peringatan, agar ketika beraktivitas di keramaian publik, harus senantiasa memakai masker. Hal ini untuk menjaga diri dan demi menjaga orang lain, supaya tidak tertular Covid-19.

Bambang Pur