Oleh: Muslim Awaludin SI.P
JEPARA (SUARABARU.ID)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dengan nomor PAS6.PK.01.04.06-21, tertanggal 13 Januari 2021.
Hal yang sama sebelumnya juga telah diterbikan Surat Edaran Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 yang baru ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga memerintahkan kepada seluruh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI agar melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi narapidana dan anak. Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Abdul Haris tersebut, mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara asimilasi dan integrasi.
Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas harus memenuhi syarat sebagai berikut. (1) Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Dalam hal syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dapat dipenuhi maka karena sisa masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik. (2) Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Dalam hal syarat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
Sedangkan untuk syarat pemberian asimilasi harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen, (1) pelaksanaan putusan pengadilan, (2) bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan, (3) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA, (4) salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, (5) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA, (6) surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal dirumah serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, (7) surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain; Bilamana tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, asimilasi tetap diberikan, (8) laporan Penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas yang memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian Asimilasi ; dan, (9) surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa , (a) Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan, (b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi.
Pengeluaran narapidana dan anak melalui integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan Bapas dan Kejaksaan serta dapat melibatkan Pokmas harus memenuhi syarat sebagai berikut, (1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan, (2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Sedangkan untuk Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, (2) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Bagi anak yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat, (1) telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan (2) telah menjalani paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana, (3) berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
Untuk syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dengan dibuktikan kelengkapan dokumen seperti (1) petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, (2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA, (3) salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, (4) salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA, (5) surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, (6) surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain; Bilamana hal ini tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tetap diberikan, (7) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, (8) surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa, (9) Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (10) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Muslim Awaludin SI.P, Bekerja di Bapas Kementrian Hukum dan HAM. Tinggal di Jepara).