blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi menunjukkan barang bukti pil hexymer atau pil kuning dan uang yang disita dari dua tersangka KK dan AG.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua pemuda berinisial KK (19) dan AG (20), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Keduanya diduga telah mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal kepada anak jalanan dan temannya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 663 butir Pil Hexymer serta uang tunai sebanyak Rp. 510.000 yang merupakan hasil dari penjualan pil tersebut. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release Minggu (17/1) mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (9/1) sekitar pukul 15.30 di wilayah Kecamatan Buayan.

blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi sedang memperlihatkan barang bukti pil hexymer dan uang kepada salah satu tersangka.(Foto;SB/Ist)

“Sewaktu kita amankan dan melakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita dapati barang bukti Pil Hexymer ini,”jelas AKP Paryudi sambil menunjukan barang bukti kepada awak media.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ratusan pil itu  didapatkan dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Pil Hexymer yang sejatinya hanya boleh dibeli dengan resep dokter, ia peroleh dengan harga Rp 2,5 juta untuk setiap 1.000 butir atau 1 toples.

Oleh tersangka selanjutnya dijual kembali dengan rata-rata keuntungan 4 juta Rupiah per satu toplesnya.”Pengakuan tersangka, telah berhasil menjual 2,5 toples. Sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah sisanya,”jelas AKP Paryudi.

Selamatkan 22 Pemuda  

Ironisnya, konsumen pil ilegal  itu tak lain para anak jalanan atau pun teman nongkrong tersangka.  Mereka membeli ke tersangka rata-rata 30 butir sekali transaksi. Dengan kata lain, sisa 663 butir yang diamankan petugas dari penangkapan itu berhasil menyelamatkan 22 pemuda. “663 dibagi 30 butir, setidaknya kita telah menyelamatkan 22 pemuda,”jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya pengakuan keterangan tersangka AG, tak butuh lama untuk menjual satu toples pil Hexymer. Sebab keduanya telah memiliki pelanggan anak jalanan dan juga teman tersangka.Ia hanya butuh waktu kurang lebih 2 minggu untuk menjual dalam satu toples atau 1000 butir Pil Hexymer.

“Hasil penjualan dibagi dua Pak. Satu toples, dua mingguan habis,” kata tersangka AG. Padahal Hexymer merupakan obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride yang berfungsi untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.

Hexymer atau pil kuning merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter. Over dosis pada penggunaan obat ini yang dilakukan secara sembrono bisa berakibat kematian.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 169 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komper Wardopo