WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Triyanto (58), penduduk Dusun Pojok, Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, melapor ke polisi karena rumah peternakan ayamnya disatroni maling.
Puluhan karung (sak) konsentrat pakan ayam, raib dari gudang tempat penyimpanan di rumah peternakan tersebut. Diduga, itu digondol kawanan maling, yang diperkirakan membawa sarana mobil saat menyatroni rumah peternakan Triyanto.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kapolsek Eromoko Iptu Anom Prabowo, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, menyatakan, laporan Triyanto disampaikan Jumat (15/1) ke Polsek Eromoko. Menyikapi laporan ini, telah dilakukan penanganan di tempat kejadian oleh Kanit Sabhara Ipda Suyoto bersama Reskrim Aipda Joko Afriyanto, dan Ka SPKT III Aiptu Suwanto.
Sebagai pelapor, Triyanto, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 31 Januari 1963, menyebutkan, rumah peternakan ayamnya yang disatroni maling tersebut, berlokasi di Dusun Buntalan Kulon RT 02/RW 02, Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Pulang Istirahat
Menurut Triyanto, kejadiannya diprediksikan terjadi Jumat dinihari (15/1), sewaktu dua pekerja rumah peternakan pulang untuk istirahat. Dua pekerja tersebut terdiri atas Dwi Purnomo (48) dan Joko Singgih (26), warga Dusun Tukul dan Dusun Buntalan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Kepada petugas, Dwi Purnomo dan Joko Singgih, menyatakan, pulang dari rumah peternakan pada Pukul 23.30. Tapi Jumat pagi (15/1) Pukul 04.30 Dwi Purnomo telah kembali ke rumah peternakan. Dia curiga, karena mendapati lampu depan tidak nyala dan gembok kunci gudang hilang. Kejadian ini, segera diinformasikan kepada rekannya, Joko Singgih.
Saat keduanya memeriksa isi gudang, mendapati setidak-tidaknya 60 karung konsentrat pakan ternak merk FEED 8202 LARVADEX LH hilang. Semula, di dalam gudang tersebut tersimpan stok konsentrat pakan ayam sebanyak 109 sak. Tapi ketika dihitung, jumlahnya tinggal tersisa sebanyak 49 sak.
Menurut Triyanto, sebanyak 60 karung konsentrat pakan ayam yang hilang tersebut, nilainya sebesar Rp 21,6 juta. Polisi yang melakukan penanganan, menyebutkan kasus ini masuk sebagai kategori pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Petugas mengamankan satu kunci gudang dan dua bendel nota penerimaan pakan ayam.
Bambang Pur