JEPARA (SUARABARU.ID) – Lemahnya pelaksanaan Perbub No. 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kanaikan angka warga yang terkonfirmasi Covid-19.
“Kondisi ini terjadi karena tidak ada unit kerja yang secara khusus menangani gerakan 3 M, yang sat ini sudah berkembang menjadi 5 M yaitu memakai masker, cuci tangan, menghindari kontak, mengurangi mobiltas dan kerumunan ” ujar Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara
Kanaikan secara signifikan juga terjadi pada Rabu (13/1-2021). Semalam Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali Mengumumkan kembali 88 orang warga Jepara yang terkonfirmasi Covid-19. Jumlah ini berasal dari 436 sampel swab, sehingga positif rate harian kemarin adalah 20,1 %.
Dengan penambahan tersebut jumah warga Jepara yang saat ini masih dalam status positif terinfeksi adalah 1.059 orang atau sebesar 22,19 % dari jumlah warga Jepara yang terinfeksi sebanyak 4.772 orang. Sementara warga Jepara yang meninggal dalam status positif dan probable adalah 315 orang atau 6,60 %.
Terkait dengan lemahnya protokol kesehatan, ketika ditanya tentang unit kerjamana yang menangani, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jepara menjelaskan bahwa prokes ditangani bersama oleh Satgas. Ia mengakui sampai saat ini belum ada unit kerja yang menangani prokes secara khusus.
Sementara dari BPBD Jepara diperoleh data pada hari Rabu kemarin terdapat 3 orang yang meninggal baik dalam status positif maupun probable. Warga yang meninggal dengan status probable adalah Ny A, 27 tahun warga Desa Langoin. Sementara Ny. M, 55 tahun dari Sukodono dalam status positif terkonfirmasi. Warga lain yang meninggal dengan status yang sama adalah Ny R, 50 tahun dari Desa Damarjati.
Hadepe