MAGELANG (SUARABARU.ID) – Polres Magelang bersama Kodim 0705 beserta Satpol PP Pemkab Magelang melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di wilayah Borobudur, Magelang, Senin (11/1/2021).
Operasi gabungan itu dengan sasaran pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner serta pertokoan di Terminal Borobudur, sepanjang Jalan Pramudiawardani Borobudur dan di Pasar Borobudur.
Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara Polres Magelang AKP Nur Alfian Zaelani menegaskan, operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Itu guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Magelang.
“Operasi Yustisi ini kami lakukan secara terus menerus agar masyarakat selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19 sehingga perilaku masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan” kata Kasatsabhara AKP Nur Alfian Zaelani Saat memimpin kegiatan operasi.
Dia menyebutkan dalam operasi itu masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi. “Kami memberikan sanksi kepada 42 orang.
Adapun yang diberi teguran lisan mengucap 3 M sejumlah 38 orang, kemudian teguran tertulis membuat surat pernyataan sejumlah empat orang”, jelasnya.
Dalam setiap Operasi Yustisi Polres Magelang dan Satpol.PP serta instansi terkait juga memberikan masker gratis. Dengan harapan masyarakat benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Kami selalu siapkan masker, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kami minta memakai masker.” tegasnya.
Eko Priyono