blank
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani pengadilan di pengadilan Tipikor PN Semarang beberapa waktu silam. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Upaya kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil akhirnya menemui jalan buntu. Berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung, Tamzil tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan salinan resmi petikan putusan perkara Tipikor 4563 K/Pidsus/2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 dan diberikan pada Pemkab Kudus tanggal 8 Januari 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Tamzil.

Mahkamah Agung kemudian mengadili Tamzil dengan putusan sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa Muhammad Tamzil terbukti dan menyakinkan bersalaha melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melakukan beberapa tindak pidana gratifikasi yang berdiri sendiri
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka kepada terdakwa dikenaka pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
  • Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.125.000.000,- dikompensasikan dengan uang sebagaimana yang tercantum dalam barang bukti pada amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN SMG, tgl 6 April 2020.
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara;

Putusan Kasasi yang diterima Tamzil tersebut tak jauh beda dengan putusan banding sebelumnya. Bahkan, putusan Kasasi tersebut justru hampir sama dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Semarang dimana denda sebesar Rp 2,125 miliar yang sebelumnya diputus di tingkat PN, sempat dihilangkan di tingkat banding.

Baca Juga: Banding Ditolak, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Tetap Dibui 8 Tahun

Sementara, untuk pencabutan hak untuk dipiliih dalam jabatan publik, Mahkamah Agung justru menambah dari putusan banding yang semula hanya 3 tahun menjadi 5 tahun.

Dengan adanya putusan ini, perkara Tamzil kini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, sehingga proses pemberhentian secara tetap yang bersangkutan sebagai Bupai Kudus sudah bisa diproses.

Asisten Pemerintahan Setda Kudus Agus Satrio saat dikonfirmasi membenarkan putusan kasasi Tamzil tersebut sudah dikirimkan ke Pemkab Kudus. Dan dari putusan tersebut, Pemkab sudah bersurat ke Gubernur Jateng untuk melaporkan perkembangan tersebut.

“Kami sudah menerima dan kemudian melaporkan ke Gubernur pada Senin (11/1). Selanjutnya itu ranah Gubernur untuk menindaklanjuti proses pemberhentian tetap yang bersangkutan,”tandasnya, Selasa (12/1).

Kasus yang menjerat Tamzil ini bermula ketika terjadinya OTT KPK pada Juli 2019 silam. Tamzil ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tm-Ab