blank
Sodri (Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang). Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang, mendorong Pemerintah Kota untuk menata seluruh organisasi perangkat daerah pada level tertinggi, yaitu Tipe A.

Seluruh Dinas, Badan, hingga Kantor Kecamatan, didorong agar menerapkan standar tertinggi kinerja, sesuai dalam standar yang disebut Tipe A.

Dorongan itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PKB dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Semarang Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (11/1/2021).

BACA JUGA : Kajati Jateng: Adhyaksa Primart Untuk Memberikan Edukasi Para Pegawai

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H Sodri mengatakan, Pemkot Semarang sudah menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah. Dari 24 Dinas yang ada, seluruhnya telah mencapai Tipe A, kecuali Dinas Perikanan yang masih Tipe B.

Sodri menjelaskan, Dinas Tipe A memiliki beban kerja yang besar, dengan total skor variabel lebih dari 800. Terdiri dari satu sekretariat dan paling banyak empat bidang.

Sekretariat terdiri dari tiga sub-bagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak tiga seksi.

BACA JUGA : Gus Yusuf Kembali Pimpin PKB, Prioritaskan Kerja Atasi Pandemi

”Ini berarti, Pemkot Semarang harus semakin bagus susunan satuan kerjanya, lebih bagus kinerja para pegawainya, dan memakai penilaian yang lebih tinggi. Termasuk pengelolaan anggarannya,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris FPKB DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah (Gus Febri) menambahkan, konsekuensi Tipe A dalam perangkat daerah mengharuskan Pemkot Semarang menambah target pencapaian dan pelayanannya kepada masyarakat.

Dengan Raperda itu, Pemkot harus menyiapkan sistim pengisian jabatan yang semakin baik. Harus memastikan setiap dinas hanya diisi pegawai yang kompeten dan berintegritas.

BACA JUGA : Kejati Jateng Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Menurut dia, Raperda itu mewajibkan pengisian jabatan dengan memperhatikan profesionalisme dan standar moral yang tinggi. Plus tracking personel yang lengkap.

”PKB meminta seluruh pegawai Pemkot tak hanya harus bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melainkan juga harus bersih dari unsur radikal, anti- NKRI atau kelompok intoleran. Sistim seleksi jabatan juga harus diperhatikan,” terang dia, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Sidang Paripurna itu.

Dalam statemen pungkasannya, Fraksi PKB meminta lembaga DPRD selaku pengawas pemerintahan, memastikan terwujudnya sistim kontrol yang ketat terhadap setiap personel pegawai di jajaran Pemkot Semarang.

”Pemkot juga harus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan laporan, mengenai kinerja pegawai maupun adanya afiliasi kelompok politik tertentu,” tukasnya.

Hery Priyono-Riyan