DEMAK (SUARABARU.ID) – Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan polisi, karena diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri, perempuan berinisial A (19). S (36), sang ibu tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Bersumber dari keterangan yang didapat dari Polres Demak, kejadian berawal Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban ditemani ayahnya yang sudah bercerai dari ibunya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka (ibunya), di rumah di daerah Sayung, Demak.
Sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya. Ayahnya, saat itu meminta tolong untuk didampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah.
Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat, untuk ikut mendampingi korban dan ayahnya. Setelah itu, didampingi ketua RT berangkat bersama – sama menuju ke rumah tersangka.
Sesampainya di rumah S, korban masuk rumah bersama dengan ayahnya didampingi Ketua RT dan Kades setempat. Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “Kamu tu anak durhaka lapo kowe neng kene. (kamu itu anak durhaka ngapain kamu ke sini),” kata S pada korban.
Tak memedulikan ucapan tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “Kowe golek i apa klambimu wes tak buak wes tak bakar. (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” nakun korban diam saja, tidak meladeni amarah tersangka.
Karena merasa disepelekan, tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu, korban bergegas keluar dari rumah itu, namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban terseret kebelakang beberapa langkah.
Kemudian dari belakang terangka mencakar kali mengenai pelipis kiri korban, hingga korban terluka mengeluarkan darah.
Setelah itu, tersangka mencakar hidung saksi korban hingga terluka. Melihat kejadian itu, Ayah korban bersama ketua RT dan Kades melerai. Lalu bersama-sama keluar rumah. Karena tidak puas, tersangka S masih tetap mengejar korban, namun korban segera masuk ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi TKP.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya telah mencoba berupaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut, karena dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,” ungkapnya.
Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.
Absa-trs