DEMAK (SUARABARU.ID)– Pemkab Demak, Jateng tetapkan Work From Home (WFH 75%) dan Wprk From Office (WFO 25%), bagi pegawai pemerintahan, dan pelaksanaanya diatur pimpinan atau kepala OPD masing masing.
Hal itu terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemerintah Pusat untuk wilayah Jawa-Bali, tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan itu salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kemudian disusul diterbitkanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah pada 8 Januari 2021, yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota. Surat itu berisi penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa daerah.
BACA JUGA : Polsek Banjarejo Patroli Toko Emas dan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Di antaranya Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Sedangkan di Kabupaten Demak, dalam pelaksanaan PSBB ini telah menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam surat yang ditandatangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto itu, di antaranya mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Selain itu, pembatasan di tempat kerja atau kantor, dan di perintahkan menerapkan Work From Home (WFH 75%) dan Wprk From Office (WFO 25%), dan pelaksanaanya diatur pimpinan atau kepala OPD masing masing.
Juga diatur pengendalian covid-19 di tempat ibadah, serta sektor usaha untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum, dibatasi mulai pukul 14.00-19.00 WIB. Bagi restoran, kafe, rumah makan buka 09.00-19.00 WIB. Bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya, buka pukul 07.00-19.00 WIB.
BACA JUGA : Kapolsek Semarang Barat Bubarkan Kerumunan di Angkringan dan Rental PS
Kepala Dinas Kominfo Endah Cahyarini, saat dikonfirmasi pengaturan jadwal WFH dan WFO bagi pegawai, Minggu (10/1/2021) mengatakan, pengaturan jadwal akan dirapatkan bersama pimpinan OPD dan unsur pimpinan daerah lainnya pada Senin (11/1/2021).
”Besok pagi baru akan dilakukan rapat pimpinan, terkait pelaksanaan sistim kerja di lingkungan Pemkab Demak” kata Endah.
Dia juga menerangkan, dalam SE itu, juga mengatur untuk kegiatan pasar tradisional, namun dengan pembatasan jam operasional, serta menerapkan sistim satu pintu. Selain itu juga, akan ditempatkan petugas pengawas protokol kesehatan.
”Untuk kawasan Alun-alun Simpang Enam, akan diberlakukan penutupan kembali seperti awal pandemi. Nantinya akan diatur pihak Dishub dan Polres Demak,” tukas Endah.
Rudy/Riyan-mul