TEGAL (SUARABARU.ID) – Produksi springbed dari Tegal yang diamankan di wilayah Kota Pekalongan dan sempat viral ternyata tidak ada izin produksi.
Keterangan tersebut disampaikan Camat Pangkah, Kabupaten Tegal, Bambang Sihana didampingi Kapolsek Pangkah, AKP Awan Agus kepada wartawan di lokasi pembuatan springbed milik Riyanto, Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Rabu (6/1/2021).
Bambang menjelaskan, usaha perumahan memang sudah berjalan bertahun-tahun namun, kalau di wilayah Desa Grobog Kulon hanya ada dua yang memproduksi springbed. Bambang menyebut kalau sentra pembuatan springbed ada di Desa Tembok Luwung Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Bambang mengaku, selama ini pihaknya memang belum melakukan teguran kepada para pemilik usaha rumahan springbed. Melihat kondisi sperti ini nanti akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk ada penertiban terhadap usaha rumahan springbed.
“Ke depan kita bina melalui dinas terkait untuk mengikuti prosedur yang ada seperti mengurus izin dan ketentuan lainnya,” kata Bambang.
Pemilik usaha rumahan springbed, Riyanto (39) menyampaikan, sementara tidak akan produksi springbed dulu. “Saya repot, kayanya akan berhenti, tidak bikin springbed lagi, kaya gini repot,” kata Riyanto.
Riyanto mengaku, memproduksi springbed rumahan sudah dua tahun dijalani dengan mengerjakan tiga karyawan. Baru kali ini mendapat persoalan seperti ini.
Pengakuan pemilik springbed, untuk ukuran 180 x 200 cm harga jual kepada sales sebesar Rp 155 ribu per springbed. Sedangkan sales menjual kepada konsumen dengan harga bebas tidak dipatok terserah sales.
“Saya kurang tahu sales mau jual berapa. Sale bebas menjual harga. Barang oleh sales dibawa keliling dulu, kalau laku baru bayar,” kata pemilik rumahan springbed Tohir.
Tiga orang warga Kabupaten Tegal, yang diamankan oleh polisi akhirnya dibebaskan setelah membuat pernyataan tidak akan berjualan springbed tanpa merk di wilayah Pekalongan Kota.
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka tidak pernah menawarkan spring bed abal-abal tersebut ke warga Kertoharjo, Pekalongan Selatan. Karena tidak ada unsur pidana, ketiganya dilepas polisi bersama barang bukti berupa empat spring bed abal-abal dan sebuah kendaraan pikap sebagai sarana pengangkut spring bed.
Menurut polisi, kenapa tidak ada unsur pidananya, karena ketiganya (pedagang) ini tidak menawarkan produk ke warga. Kalau unsur pidananya justru yang pedagang yang menawarkan pertama.
Ketiga pedagang tersebut hanyalah salah sasaran. Salah satu warga berniat mencari pedagang yang sama yang telah menipunya tiga hari sebelum bertemu dengan ketiga pedagang tersebut.
Nino Moebi