GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru berada di angka normal, pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru. Hanya saja, warga yang melakukan perpanjangan SIM dan STNK di Kabupaten Grobogan jumlahnya membeludak.
Kenaikan jumlah pemohon ini terjadi di hari pertama masuk, Senin (4/1/2021). Hingga Selasa (5/1/2021) siang ini terlihat masyarakat banyak yang mengantre untuk perpanjangan. Meski demikian, protokol kesehatan tetap dilaksanakan, baik di Satpas SIM maupun Samsat Grobogan.
Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini melalui Kaur Regident Iptu Joko Susilo menjelaskan, jumlah warga yang melakukan perpanjangan SIM naik dua kali lipat dari hari biasanya. Menurutnya, untuk perpanjangan yang biasanya melayani 70-80 pemohon, pascalibur panjang naik menjadi 200 lebih.
“Warga yang hendak perpanjangan SIM naik dua kali lipat dari hari-hari biasanya. Rata-rata di hari biasa 70-80 pemohon. Tapi kemarin jumlahnya mencapai sekitar 212 pemohon. Yang membuat baru jumlahnya masih normal. Tidak hanya itu, perpanjangan STNK sendiri juga sama. Warga berbondong-bondong untuk bayar pajak. Tetapi kami tetap menginstruksikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan abai dengan 3M,” jelas Iptu Joko, Selasa (5/1/2021).
Seperti terlihat di Samsat Grobogan, Iptu Joko melakukan pengaturan masyarakat yang hendak membayar pajak. Beberapa kursi tambahan disiapkan dan ditata dengan berjaga jarak. Bahkan, sesekali Iptu Joko meminta kepada mereka agar tidak berkerumun atau memindahkan kursi.
“Kami juga mengantisipasi terjadinya jumlah wajib pajak yang akan melampaui hari-hari biasa. Prokes tetap dijalankan. Ruang tunggu dibuatkan kursi yang ada jaga jaraknya,” tambah ayah tiga anak ini.
Belum Ada Petunjuk
Terkait dengan permohonan SIM baru atau perpanjangan, di wilayah Kabupaten Grobogan masih menerapkan Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM. Iptu Joko menanggapi banyaknya masyarakat yang membaca langsung dari media sosial terkait PP Nomor 76 tentang pembuatan SIM secara gratis.
“Kalau yang itu, kami belum ada petunjuk dari satuan Mabes Polri atau BNBP. Karena di PP itu juga dijelaskan pasal 7 tertulis ketentuan besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol persen. Kemudian, di pasal 3 menyebutkan besaran persyaratan tarif harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Biaya penerbitan SIM harus ada persetujuan menteri keuangan dan Kapolri dalam pembuatan itu,” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan, jika adanya persyaratan dalam permohonan SIM yang harus dilakukan masyarakat yakni uji kompetensi. Dengan kompetensi itu, maka mereka bisa berhasil dalam uji praktek maupun teori.
“Seandainya ada uji kompetensi yang harus dimiliki oleh masyarakat, yakni uji praktik maupun teori untuk menggali kendaraan, sehingga ketika kedua uji tersebut lulus, mereka bisa mendapatkan SIM,” imbuhnya.
Hana Eswe-trs