blank
Wali Kota Sigit Widyonindito menyerahkan bingkisan kepada petugas Dishub yang bertugas di Pospam Tahun Baru, (Bag Ptrokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG  (SUARABARU.ID) – Tiga pos pengamanan (pospam) Tahun Baru 2021 di Kota Magelang ditinjau Wali Kota Sigit Widyonindito. Pada kunjungan itu dia didampingi Wakil Wali Kota Windarti Agustina, Sekda Joko Budiyono dan pejabat terkait.

Tiga pospam yang dikunjungi adalah pospam simpang Hotel Trio, Terminal Tidar dan Alun-alun Kota Magelang.

‘’Pengecekan ini untuk melihat secara langsung kesiapan yang tempo hari sudah dirapatkan bersama Forpimda terkait  perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,’’ katanya kemarin.

Yang dicek meliputi sarana dan prasarana di setiap pospam, termasuk kesiapan dan kelengkapan anggota yang berjaga baik dari TNI-Polri serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan.

‘’Tiga pospam sudah dicek, semuanya siap, jajaran polisi, Kodim, Satpol PP dan Dishub, mereka siap melayani rakyat,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat Kota Magelang  tidak perlu bepergian pada libur akhir tahun ini,  mengingat kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Begitu juga dengan masyarakat luar daerah.

‘’Kita tetap imbau masyarakat tidak usah bepergian. Patuhi protokol kesehatan,’’ tegasnya.

Pemkot Magelang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil (ASN) Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Magelang.

Dalam SE 800/885/430 tersebut, ASN diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun baru. Namun apabila bepergian maka harus diperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaraan Covid-19, peraturan/kebijakan daerah asal dan tujuan, dan protokol kesehatan lainnya.

‘’Aturan cuti ASN harus dipatuhi sesuai Keppres Nomor 17/2020, sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 23/2020. Kepala OPD juga harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawainya,’’ pintanya.

Selain itu, lanjut sekda, kepala OPD harus memastikan agar pegawainya selalu memerapkan protokol kesehatan. Terhadap pegawai yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai negeri sipil.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono