Setelah selesai dilakukan pemulasaraan jenazah di rumah sakit,, Setelah sampai rumah duka dilakukan pemulasaraan ulang.

JEPARA (SUARABARU.ID)– Pasca kembali masuk zona risiko tinggi atau zona merah,  penyebaran Covid- 19 di Jepara meningkat. Bahkan selama dua  hari yaitu tanggal 28-29 Desember 2020, warga Jepara yang terpapar Covid-19 bertambah 55 orang.

Mereka yang terkonfirmasi dan diumumkan oleh Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19, Muh Ali M.MKes pada tangal 28 Desember sebanyak 14  orang dan  29 Desember 41 orang. Dengan demikian jumlah akumulatit  warga Jepara yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 4.010  orang.

Sementara pada portal resmi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara yang diupdate tanggal 29 Desember 2020 jam 20.27 WIB dijelaskan, jumlah warga yang meningal sebanyak 273 orang atau 6,81 %. Sedangkan jumlah yang sembuh 2.747 orang atau 68,50 % serta masih dalam status positif 990  orang atau 24,69 %.

Menolak Pemakaman Protap Covid

Sementara yang meninggal pada hari yang sama  mencapai 11 orang dalam status positif terkonfirmasi 5 orang  dan probable Covid-19 sebanyak 6 orang.  Pasien yang meninggal pada tanggal 28 Desember sebanyak 6 orang dan tanggal 29 Desember sebanyak 5 orang.

Diantara yang meninggal dengan status probable terdapat 3 orang yang menolak pemakaman dengan protokol pemakaman Covid-19. Bahkan semalam  terdapat penolakan pemakaman yang dijamin oleh seorang pengurus lembaga keagamaan tingkat Jawa Tengah.

Semula keluarga telah menyetujui hingga dilakukan pemulasaraan jenazah di rumah sakit. Namun ketika sampai dirumah,  jenazah dikeluarkan lagi dari peti mati dan dilakukan pemulasaraan, pemandian dan pemakaman oleh keluarga.

Hadepe – ua