Salah satu pelanggar yang diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sesuai Maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020, Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto, SH, MH laksanakan operasi yustisi tiap hari.

Pelaksanaan operasi yustisi, di wilayah hukum Polsek Candisari,  tidak hanya dilakukan pada pagi atau siang hari, namun digelar pula pada malam hari. Seperti pada 28/12/2020 jam 20.30 di bundaran Cinde Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto.

Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto, SH, MH memberikan pengarahan kepada pelanggar Protokol Kesehatan yang akan diberikan sanksi fisik berupa push up.

Operasi yustisi gabungan tersebut, melibatkan beberapa personil yang jumlahnya 36 anggota. Terdiri dari anggota Polsek Candisari, Satlantas dan Sipropam Polrestabes Semarang, Koramil dan ASN Kelurahan Jomblang serta FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat) Kecamatan Candisari.

Pelaksanaan operasi yustisi selama 1 jam lebih ini, selain membagikan masker kepada masyarakat, juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Ada 26 pelanggar yang tidak memakai masker. Selain kita imbau, untuk tidak mengulanginya dengan membuat pernyataan, kami juga memberikan sanksi fisik maupun sosial. Sebanyak 14 orang diberikan sanksi fisik dengan push up,” terang Kapolsek Candisari.

Data pekanggar sendiri tidak hanya wargabyang tinggal di Kelurahan Jomblang, namun juga dari luar Jomblang. Selain itu, sanksi fisik push up, lanjut Kapolsek, diberikan karena sebagai pengingat bagi pelanggar untuk tidak mengulanginya. Agar kedepan lebih tertib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan pemberian sanksi ini, diharapkan kedepan pelanggar protokol kesehatan berkurang. Dan berdampak positif terhadap berkurangnya pasien pendemi Covid-19 di Kota Semarang,” pungkas Iptu Suprianto.

Absa