WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sepasang suami istri AV (46) dan SC (42) yang beralamat tinggal di Perum Griya Setu Permai 3 Blok EE 4 No 29 Ciledug Bekasi Jawa Barat, berhasil dibekuk di wilayah Garung Wonosobo, setelah mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan obyek wisata Dieng Wetan Kejajar.
“Saat berwisata di Dieng, pelaku telah mengedarkan upal pecahan Rp 50 ribu untuk membeli sate dan mainan anak gelembung sabun model tongkat,” beber Kapolres, AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (24/12).
Turut mendampingi Kapolres dalam gelar perkara Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH, Kasatreskrim AKP Muhammad Zazid SH MH dan Kasubag Humas Polres IPTU Edy Vico Bey. Sepasang suami istri juga dihadirkan untuk memberi keterangan pers pada wartawan.
Kasus peredaran upal tersebut terjadi Kamis (10/12) lalu, saat pelaku bersama kedua anaknya yang masih di bawah umur berwisata di kawasan dataran tinggi Dieng. Saat membeli sate dan mainan anak, ternyata yang bersangkutan diketahui menggunkan upal bukan uang asli.
“Peredaran upal diketahui karena ada pengaduan dari warga dan korban. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke aparat kepolisian yang selanjutnya melakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Dieng-Wonosobo di wilayah Garung,” ujar Kapolres.
Barang Bukti
Kasatreskrim AKP Muhammad Zazid SH MH menambahkan kronologi kejadian, hari itu, pelaku bersama keluarga bermaksud wisata di Dieng. Dari rumah ternyata pelaku sudah menyiapkan upal untuk dibelanjakan saat liburan akhir tahun di Wonosobo.
“Pelaku membuat upal sendiri dan dapat dari teman di Bekasi. Upal lalu dibawa untuk bekal berwisata di Dieng. Tiap upal pecahan Rp 50 ribu dibelanjakan pada pedagang makanan dan mainan Rp 20 ribu dan mendapat kembalian uang asli Rp 30 ribu,” terang dia.
Pelaku AV mengaku membuat upal sendiri dengan alat cat semprot, strika listrik, penggaris, pisau kater dan kaca transparan tebal. AV bersama istri tidak kali ini saja tertangkap. Karena sebelumnya juga pernah dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama di Jakarta.
Barang bukti berupa 125 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, tas selempang warna coklat, kantong plastik hitam, uang Rp 145 ribu, mainan anak gelembung air busa sabun dan mobil merk Nissan type Grand Livina, kini diamankan di Mapolres Wonosobo.
“Akibat perbuatanya pelaku dikenai pasal 37 ayat (1)/pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak Rp 100 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal,” pungkasnya.
Muharno Zarka