REMBANG (SUARABARU.ID)– Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rembang, Jawa Tengah, membekuk dan mengamankan tersangka pelaku pencurian kayu di hutan negara pada petak 20-a3.
Penangkapan tersangka pelaku pencurian kayu sonokeling ini, berkat sinergitas pengamanan hutan negara, antara personel Polhut dengan anggota Polsek Bulu, Polres Rembang, saat patroli rutin pengamanan aset negara.
”Barang bukti dan tersangka pencuri kayu di hutan negara, langsung kami amankan,” kata Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon, KPH Mantingan, Hari Juli Prihartanto, Kamis (24/12/2020).
BACA JUGA : PT IP PRU Gelar Awareness Sistem Management K3
Hari Juli menambahkan, penangkapan pencurian kayu hutan itu bermula saat tim patroli sinergitas Polhut KPH Mantingan dan personel Polres Rembang mengadakan patroli preventif, saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tim yang dipimpin Asper Hari Juli Prihartanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Bulu, Aiptu (Pol) Parjana, bersama tiga anggotanya patroli, jalan kaki menuju pos BKPH Medang, lewat jalur selatan menuju jalan masuk hutan BKPH Mantingan.
”Kami langsung masuk ke hutan rawan pencurian, mulai dari Sendangharjo, masuk kawasan Hutan Mantingan, dan Hutan Sonokeling,” jelas Hari.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim patroli menuju jalur Desa Tegal Dowo lewat Songkel Mereng, untuk memantau di sekitar kawasan
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim patroli Nataru mendengar ada suara pohon yang roboh, lantas bergerak menuju sasaran, dan terdengar lagi suara pohon tumbang.
Untuk efektivitas pengamanan, tim patroli dibagi dua kelompok, dan menuju titik suara pohon roboh.
”Ternyata suara pohon roboh itu dari petak 20-a3, RPH Mantingan, BKPH Kebon,” jelas dia lagi.
Amankan BB
Petugas sempat tidak menyadari, gerak geriknya sudah diamati canguk (mata-mata-red) pelaku pencurian kayu. Berkat kegesitan petugas, dua canguk yang sempat kabur itu, berhasil ditangkap petugas.
”Petugas juga menangkap tersangka pencurian kayu, Sus (33), warga Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang,” tambah Hari Juli.
Selain tersangka, petugas patroli gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) kayu sonokeling dengan kubikasi sekitar 0,33 M3, satu sepeda motor dan satu gergaji potong manual.
”Pelaku lain sekitar empat orang kabur, satu orang tertangkap. Kini pelaku dan BB diamankan di Polres Rembang,” imbuh dia.
Terpisah, Wakil Administratur KPH Mantingan, Dwi Anggoro Kasih, membenarkan Rabu (23/12/2020) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli telah menyergap pelaku di petak 20-a3.
”Terima kasih kawan-kawan Polhut dan Polres, semoga penangkapan tersangka pencuri kayu hutan negara membuat jera lainnya. Patroli Nataru akan terus kami geber,” pungkas Dwi Anggoro Kasih melalui telepon.
Wahono-Riyan